1. Sebutkan apa yg kalian ketahui tentang good
corporate govermance?
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input,
Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan
antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam
arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan
direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
2. Jelaskan kesinambungan atau hubungan gcg dengan
manajemen perusahaan. Berdasarkan pemahaman yg kalian ketahui. ?
GCG merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi
perusahaan yang tangguh dan sustainable. Diperlukan untuk menciptakan
sistem dan struktur perusahaan yang kuatsehingga mampu menjadi
perusahaan kelas dunia.
a.
Memaksimalkan
nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran
dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan
b.
Terlaksananya
pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri
c.
Terciptanya
pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan
pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku
d.
Terlaksananya
tanggung jawab social Perusahaan terhadap stakeholders.
e.
Meningkatkan
iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energy dan
Petrokimia
3. Jelaskan apa yg kalian ketahui mengenai agency
theory dan solusi memperkecil timbulnua agency theory. ?
Pengembangan
agency theory yang mencoba menjelaskan bagaimana pihak - pihak yang
terlibat dalam perusahaan (manajer, pemilik perusahaan dan kreditor)
akan berperilaku, karena merekapada dasarnya mempunyai kepentingan yang
berbeda. Masalah corporate governance timbul karena terjadi pemisahan
antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan. Sebuah lembaga,
secara umum, adalah hubungan antara dua pihak, di mana satu adalah pokok dan yang lainnya adalah agen yang mewakili kepala sekolah
dalam transaksi dengan pihak ketiga. HubunganBadan terjadi ketika pelaku
menyewa agen untuk melakukan layanan atas nama kepala sekolah.
Prinsipal umum mendelegasikan otoritas pengambilan keputusan kepada
agen. Masalah agencydapat timbul karena inefisiensi dan informasi yang
tidak lengkap. Dalam keuangan, hubungan dua lembaga penting adalah
mereka antara pemegang saham dan manajer, dan pemegang saham dan kreditur. Sebuah
anggapan yang menjelaskan hubungan antara prinsipal dan agen dalambisnis.
Teori keagenan berkaitan dengan menyelesaikan masalah yang bisa eksis dalam
hubungan keagenan, yaitu antara para pelaku (seperti pemegang saham) dan agen
dari para pelaku (misalnya, eksekutif perusahaan). Dua masalah yang
lembaga alamat teori adalah:
Masalah yang muncul ketika keinginan atau tujuan dari prinsipal
dan agen berada dalam konflik,dan kepala sekolah tidak dapat memastikan (karena
sulit dan / atau mahal untuk melakukannya) apa agen benar-benar melakukan,
dan 2) masalah yang timbul ketika prinsipal dan agen memiliki sikap yang
berbeda terhadap risiko.. Karena toleransi risiko yang berbeda, kepala sekolah
dan agen mungkin masing-masing cenderung untuk mengambil tindakan yang berbeda.
4. Apa yg kalian
ketahui mengenai etika bisnis dan konsep good corporate givermance (gcg). Dan
apakah adakah kehubungannya?
Pada intinya
prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
a.
Transparancy, dapat diartikan sebagai
keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam
mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
b.
Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur,
sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
c.
Responsibility, pertanggungjawaban perusahaan
adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip
korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
d.
Independency, atau kemandirian adalah suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang sehat.
e.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu
pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Jelaskan
good corporate governance dalam konteks bisnis masa depan. Beserta contoh.?
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good
Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan
lainnya.
Contoh kasus dalam penyimpangan GCG :
JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10 operator telekomunikasi
pada medio Oktober 2011.
SE tersebut
berisikan himbauan menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast,
pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan
kemudian.
Analisis :
Layanan SMS
premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita, dan sudah tidak asing
pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna
telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah banyak sekali pelanggan
yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara jasa SMS premium tersebut,
walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan tersebut tetapi pulsa selalu saja
di sedot oleh pihak penyelenggara jasa tersebut. Hal ini tentu saja merugikan
pelanggan yang membuat keperluannya terhambat karena pulsa yang tiba-tiba habis
di ambil oleh penyelenggara jasa tersebut.
Namun dalam
mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya menyelesaikan masalah ini kepada
pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada operator. BRTI juga seharusnya
lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut agar tidak terjadi lagi peristiwa
sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di jelaskan tentang pasal-pasal yang
tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal inilah yang membuat BRTI diduga
menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami
melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan
keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya,
penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan
Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat
menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan
Dirjen.
Berikutnya
tentang indepedensi dan profesionalitas dimana BRTI
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal lain
adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku
kepentingan.
Para
Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE
tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM
No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan
Singkat (SMS) ke banyak tujuan. Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru
dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel
berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung ditujukan kepada operator
telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa
Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan
Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja
sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.
Terakhir
terkait, Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan bahwa pengguna berhak mengajukan
ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan Premium, sedangkan dalam SE BRTI
butir 4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan Premium tidak dinyatakan.
Ditegaskannya,
kasus sedot pulsa tidak akan terjadi jika ada pengawasan ketat dari BRTI. Hal
ini karena penyelenggaraan Jasa Pesan Premium diselenggarakan setelah
mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan kepada BRTI.
“Namun
sayangnya tidak pernah dilakukan evaluasi/analisa atau diseleksi oleh
BRTI. Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short code,” katanya.(id)
BRTI. Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short code,” katanya.(id)
6. Jelaskan
permasalahan yg timbul dalam penerapan good corporate givernance. Dan bagai
mana penyelesaiaannya.
Banyak para
ahli yang berpendapat bahwa kelemahan didalam corporate governance merupakan
salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan
memburuknya perekonomian negara-negara tersebut pada tahun 1997 dan
1998. Bahkan di Inggris pada akhir dasawarsa 1980an masalah corporate governance menjadi perhatian publik sebagai akibat publisitas masalah-masalah
korporat seperti masalah creative accounting. kebangkrutan perusahaan
dalam skala yang sangat besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh
para manajer, terbatasnya peran auditor, tidak jelasnya kaitan antara kompensasi
ekskutif dengan kinerja perusahaan, merger dan akuisisi yang merugikan
perekonomian secara keseluruhan (Keasey and Wright, 1997).
almirans.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-good-corporate-governance-dan-contoh-kasus
penyimpangannya/
idazahro.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-dalam.html?m=1
bungrandhy.wordpress.com/2013/01/12/teori-keagenan-agency-theory/
mariefp.blogspot.com/2009/12/peranan-etika-bisnis-dan-moralitas.html?m=1
Daniri, Mas Ahmad, (2005).
Good Corporate Governance : Konsep dan Penerapannya diIndonesia, Jakarta,
Ray Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar